Selasa, 01 Agustus 2017

ZAKAT HARTA

1.     Syarat wajib zakat.
Orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat harta ( maal ) disyaratkan sebagai berikut :
a.       Beragama Islam, orang yang tidak beraga Islam sekalipun kaya tidak wajib zakat.
b.      Merdeka, hamba tidak wajib zakat
c.       Harta milik sempurna,  harta yang belum sepenuhnya dimiliki tidak wajib zakat.
d.      Cukup senisan, ( Keterangan dapat dilihat pada Tabel Petunjuk Pelaksanaan Zakat ).
e.       Sampai setahun lamanya dimiliki ( haul ).

2.     Harta yang wajib dizakati
Adapun harta yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:
1.      Hasil tumbuh-tumbuhan
2.      Binatang ternak
3.      Tanah, rumah dan Kendaraan bermotor
4.      Emas, perak, logam mulya dan batu permata
5.      Uang tunai, uang simpanan, tagihan, deposito dan surat berharga
6.      Perdagangan ( tijarah )
7.      Industri, CVdan Perusahaan.
8.      Hasil profesi.
9.      Barang temuan  ( rikaz ).
10.  Barang tambang  ( ma'dan )
`
Untuk lebih jelasnya baiklah akan penulis uraikan satu persatu:



1. Hasil Tumbuh-tumbuhan

Allah SWT berfirman :
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (141)
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah hak( zakat )nya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. ( QS. Al-An'am 141 ).

Dari ayat tersebut di atas dapat difaham bahwa semua hasil tumbuhan, apabila sudah cukup syarat, wajib dikeluarkan zakatnya. Di zaman Rasulullah Saw tidak diwajibkannya zakat atas hasil tumbuhan lantaran jumlahnya memang kurang dari lima wasaq  atau senisab. Barangkali keadaan pada waktu itu amat sangat berbeda dengan keadaan sekarang, misalnya pada waktu itu orang taman bawang, lombok, kacang tanah, semangka, milon, tebu dan sebagainya mungkin hanya untuk kebutuhan  sendiri dan jumlah tidak banyak. Sekarang Pak tani menanam bawang, lombok, kacang tanah, semangka, milon, tebu dan sebagainya bukan untuk dikonsumsi sendiri tetapi untuk dijual memenuhi kebutuhan pasar dalam dan bahkan luar negeri, sehingga Pak tani menanam  secara besar-besaran  dan hasil panennya bukan sekilo dua kilo tetapi berton-ton.

Tidak adil rasanya apabila hanya pak tani yang tanam padi dan jagung yang diwajibkan mengeluarkan zakat. Sementara petani bawang, lombok, kacang tanah, semangka, milon, tebu dan sebagainya yang dapat meraup keuntungan lebih besar sepuluh kali lipatnya malah bebas dari zakat. Hal ini tidak mungkin, yang benar menurut  firman Allah SWT  dalam al-Qur'an ayat 141 adalah semua hasil tumbuhan baik mengenyangkan ataupun tidak, apabila sudah  mecapai nisab wajib dikeluarkan zakatnya.

Catatan!
Apabila Pak Tani tidak memiliki modal untuk menggarap lahannya dan terpaksa berhutang kepada pihak lain untuk dijadikan modal biaya produksi, maka cara menentukan zakatnya sebagai berikut :
Sedangkan bagi Pak Tani  yang menggarap lahannya dengan modal sendiri, maka tidak berlaku catatan tersebut di atas.

2. Binatang Ternak

Semua binatang ternak yang dapat ditukar dengan uang atau dapat mendatangkan hasil berupa uang apa bila sudah cukup syarat nisab dan haulnya,  maka wajib dikeluarkan zakatnya. Di zaman Rasulullah Saw binatang ternak yang wajib dizakati terbatas hanya pada: unta, sapi, kerbau dan kambing Hal itu dapat dimaklumi sebab pada waktu itu, penduduk bumi masih sedikit, kebutuhan daging sudah dapat dipenuhi dari binatang ternak tersebut. Akan tetapi berbeda dengan keadaan sekarang, dimana jumlah penduduk bumi semakin membludak, kebutuhan protein  hewani tidak hanya terpenuhi dari daging unta, sapi, kerbau dan kambing saja, orang mulai melirik daging yang lain, seperti : ayam, ikan, udang  dan sebagainya, maka bemunculanlah usaha seperti: peternakan ayam, burung puyuh, kelinci dan lain-lain, tambak ikan, udang dan lain-lain. Semua usaha itu dikelola secara profesional dari  skala kecil sampai skala besar. dan  bahkan ada yang sampai beromset jutaan bahkan sampai milyaran rupiah. Apakah tidak ada zakat sebagai  hak fakir-miskin di situ ? Tentu ada, artinya wajib juga dikeluarkan zakatnya, hal ini berdasarkan  firman Allah SWT dalam al-Qur'an Surat Adz-Dzariyat ayat 19.
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19)                                                               
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian

Adapun binatang yang digunakan untuk bekerja seperti: menarik gerobak, membajak sawah dan seabagainya, tidak wajib zakat, berdasarkan Hadits Nabi Saw :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, ليس في ا لبقرا لعوامل  صدقة                  . رواه ابودودوالدارفطنى

 Bersabdah Rasulullah Saw " Tidak ada zakat pada sapi yang dipakai untuk bekerja "           (HR. Abu Daud dan Daruquthny ).


3. Emas, Perak, Logam Mulya dan Batu Permata

Para Ulama'  telah sependapat tentang wajibnya zakat atas emas, perak, logam mulya dan permata, hanya saja mereka berbeda pendapat tetang perhiasan dan peralatan, baik untuk bangunan maupun untuk  rumah tangga yang terbuat dari bahan-bahan itu  Dalam hal ini ada dua pendapat:

v  Pendapat Pertama, mengatakan apapun bentuknya barang yang terbuat dari bahan emas, perak, logam mulya dan batu permata, apabila sudak cukup syarat wajib dikeluarkan zakatnya.
Sabdah Rasulullah Saw:
عن ام سلمة انهاكانت تلبس اوضاحا من دهب فقالت؛ يا رسول الله اكنز هو ؟ قال ادااديت زكاته فليس بكنز. رواه ابوداود والدارقطنيوصححه الحاكم
Dari Ummi Salamah, bahwasanya biasa ia pakai kalung dari emas, maka ia bertaanya: Ya Rasulallah, apakah ini ( kalung ) termasuk simpanan ( yang dilarang ) ? Sabdahnya " Apabila engkau telah keluarkan zakatnya, maka tidak termasuk simpanan ( terlarang ).
( HR. Abu Daud dan Daruquthny dishahkan oleh Hakim  ).

v  Pendapat Kedua : mengatakan tidak wajib zakat. Mereka beranggapan bahwa emas,  perak, logam mulya dan batu permata yang telah dirubah bentuknya menjadi perhiasan atau peralatan  disamakan ( diqiyaskan ) dengan sapi yang dipakai untuk bekerja. Seperti sabdah Nabi Saw :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, ليس في ا لبقرا لعوامل  صدقة.     رواه ابودودوالدارفطنى


 Bersabdah Rasulullah Saw " Tidak ada zakat pada sapi yang dipakai untuk bekerja "           (HR. Abu Daud dan Daruquthny ).

Oleh karena kecendrungan sifat manusia yang cinta harta ( hubbud dunya ) dan tidak rela kalau hartanya berkurang, maka pendapat kedua jadi pilihan banyak orang. Padahal Hadits dari Ummi Salamah itu sebenarnya sudah sangat jelas tentang wajibnya zakat atas perhiasan dan perabotan yang yang terbuat dari bahan emas, perak, logam dan batu permata itu.

4.Tanah, Rumah dan Kendaraan Bermotor

Tanah dan rumah yang ditempati sendiri sekalipun berkelas, bagus dan mewah tidak wajib dizakati, begitu juga kendaraan bermotor yang dipakai sendiri dan keluarga sekalipun jumlahnya lebih dari satu tidak wajib zakat. Akan tetapi keadaannya menjadi lain  apabila :
1.      Tanah itu dimiliki bukan untuk ditanami dan ditempati sendiri melainkan untuk  diinfestasi sebagai lahan tidur dan sewaktu-waktu akan dilepas dengan harga yang tinggi.
2.      Rumah, dan semacamnya seperti: villa, losmen, hotel. Risort, apartemen  dan sebagainya yang secara khusus untuk dikontrakkan atau disewakan.
3.      Kendaraan bermotor yang juga untuk disewakan, seperti:
a.       Kendaraan darat, misalnya: sepeda motor, semua jenis mobil dan sebagainya.
b.      Kendaraan Air, misalnya: speedboat, perahu motor, kapal dan sebagainya.
c.       Kendaraan udara, misalnya pesawat terbang dan semacamnya.

Apabila tanah, rumah dan kendaraan bermotor tersebut dimiliki seseorang dengan tujuan untuk mencari penghasilan baik melalui jual-beli maupun dikontrakkan atau disewakan, maka penghasilan tersebut apabila sudah cukup syarat  wajib dikeluarkan zakatnya.

5. Uang tunai, uang simpanan, tagihan, deposito dan surat berharga


Uang termasuk harta kekayaan yang wajib dizakati. Dewasa ini banyak sekali orang memiliki uang yang berjumlah besar disimpan di rumahnya atau di Bank ataupun dirupakan surat-surat berharga seperti saham dan lain-lain, maka apabila sudah cukup syarat dikenai wajib zakat.

Adapun tagihan ( piutang ) baik berupa uang maupun barang  yang wajib dizakati adalah apabila tagihan tersebut sudah tetap dan pasti akan terbayar, bila tidak, maka tidak wajib dizakati.

6. Perdagangan ( tijarah )

Semua jenis perdagangan yang menyediakan barang untuk dijual, apabila sudah cukup syarat, wajib dikeluarkan zakatnya.
Sabdah Rasulullah Saw:
عن سمرة كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يامرنا ان نخرج الصدقة من الدى نعده للبيع , رواه الدارقطنى وابو داود
Dari Samurah: Rasulullah Saw memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual. ( HR. Daruquthny dan Abu Daud ).

Setahun perdagangan ( tijarah ) dihitung sejak mulai tanggal dan tahun berdagang  misalnya mulai berdagang pada bulan Ramadhan tanggal 1, maka pada tanggal 1 Ramadhan tahun berikutnya si pedagang hendaklah menghitung semua barang dagangan dan uang hasil penjualan. Apabila cukup senisab wajiblah zakat, akan tetapi apabila tidak cukup senisab, maka tidak wajib zakat.

7. Industri, CVdan Perusahaan.

Dengan membludaknya pertambahan penduduk berbagai usaha manusia bermunculan, dari skala kecil, menengah hingga skala besar. Jenis-jenis usaha yang penulis maksud adalah:
1.      Industri
Industri dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.       Industri barang, misalnya: Kayu, rotan, batu merah, genteng, semen ,paving, batako,  batu marmer, batu pualam, baja, kertas dan sebagainya.
b.      Industri pangan, misalnya: tempe, tahu, mie, kerupuk, kue, makanan kaleng, makanan ternak dan sebagainya.
c.       Industri pariwisata, misalnya: Villa, losmen, hotel. Risort, apartemen, penginapan, lapangan golf, lapangan bulu tangkis, kolam renang, tempat rekreasi dan sebagainya.

2.      CV
CV adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang real estate, seperti proyek pembangunan : gedung, perumahan, jalan raya, sarana irigasi dan sebagainya.

3.      Perusahaan

Perusahaan dapat dibedakan menjadi dua:
1.      Perusahaan barang, seperti: konveksi, garmen, tepung, makanan, obat-obatan dan sebagainya
2.      Perusahaan jasa, seperti: jasa angkutan darat / laut / udara, biro perjalanan, biro iklan dan sebagainya.
Catatan
Cara  mengeluarkan zakat untuk industri, cv, perusahaan dan semacamnya adalah  dengan menghitung modal dan keuntungan pada akhir tahun berusaha.


7.              Hasil Profesi

Banyak cara yang ditempuh oleh manusia untuk mendapatkan rizki, ada yang dengan cara bertani, berdagang, berwiraswasta, menjadi karyawan pabrik / perusahaan, PNS, POLRI, ABRI dan sebagainya. Cara-cara yang ditempuh manusia dalam mendapatkan rizki kemudian disebut dengan profesi. Dari profesi itulah Allah SWT menganugrahkan rizki sebagai harta kekayaan.

Allah mewajibkan zakat kepada orang Islam yang  memiliki harta kekayaan dan cukup syarat, tidak peduli apapun profesinya. Firman Allah :
.
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ                            
" Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian "
( QS.  Adz-Dzariyat ayat 19 ).

Mungkin orang bertanya. Apa sih zakat profesi itu ? saya kok baru mendengarnya, lagi pula di zaman Rasulullah istilah itu tidak ada. Pembaca yang budiman ! kami akan menjawab. Zakat profesi ialah zakat atas penghasilan yang diterima oleh seseorang  sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasanya. Misalnya seorang pejabat menerima gaji,  uang intensif, hadiah dan sebagainya, seorang dokter disamping menerima gaji juga juga hasil dari buka praktik, seorang konsultan, akuntan, designer, perancang mode, pengacara dan sebagainya menerima honor dan semacamnya. Semua  penghasilan itu apabila  dalam satu tahun dihitung sudah cukup untuk membeli emas  seberat 93,6 gram, itu artinya penghasilan saudara sudah mencapai  senisab, maka penghasilan tersebut harus dizakati. Akan tetapi apabila penghasilan saudara dalam satu tahun  tidak cukup untuk membeli emas seberat 93, 6 gram, maka tidak wajib zakat.

Untuk menghindari pengeluaran yang terlalu besar, sebaiknya zakat profesi itu dikeluarkan setiap bulan saja. Jangan menunggu sampai setahun, nanti jumlahnya jadi banyak dan keburu kemasukan bisikan Iblis yang menghalang-halangi untuk berzakat . Ingat ! Iblis itu adalah musuh kita, ia selalu berusaha dengan bermacam-macam cara untuk mencelakakan kita. Pastinya Iblis yang dilaknat oleh Allah SWT itu  selamanya tidak akan pernah senang jikalau kita berusaha untuk menjadi orang yang baik.

9. Barang tambang  ( ma'dan )
             
Suhaanallaah ! ternyata Allah SWT telah menyediakan semua kebutuhan  untuk manusia melaui perut bumi, laut dan udara. Semua itu agar dapat dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh manusia untuk kesempurnaan hidup di dunia dan sebagai fasilitas mencari bekal untuk kehidupan akhirat nanti.

Dalam perut bumi banyak sekali terdapat barang-barang tambang yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Berikut ini isi perut bumi yang dapat ditambang:          1.  Logam, seperti : emas, perak, platina, alumunium, tembaga, timah, bauksit,
     besi dan lain-lain.
2. Batuan, seperti: batu air, batu gunung, batu kapur, batu permata, akik, intan, berlian, pirus, zamrud dan lain-lain.
3.      Minyak dan gas.seperti: bensin, solar, minyak tanah dan gas bumi.

Untuk menghindari kerusakan alam, negara perlu membuat peraturan seperti yang tercantum dalam UUD 1945, pasal 33 ayat 3, yang menyatakan bahwa " Bumi, air dan kekayaan alam yang terakdung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ". Maka hasil tambang, baik yang dikelola oleh Pemerintah, Swasta maupun perorangan wajib dikeluarkan zakatnya.                         

10. Barang temuan  ( rikaz ).

Barang temuan ( Rikaz ) adalah barang peninggalan zaman dahulu. Mungkin peninggalan harta dari raja-raja zaman dahulu atau orang-orang kaya yang menyimpan hartanya di dalam tanah, agar selamat dari penjahat, sampai mereka mati anak keturunanya tidak mengetahui. Atau mungkin juga barang-barang berharga itu terpendam karena adanya bencana alam yang dahsyat, seperti: tsunami, gempa bumi, banjir dan tanah longsor. Apabila barang-barang berharga itu didapat di tanahnya sendiri atau di tanah  yang tidak bertuan, maka yang berhak atas barang itu adalah sipenemu, akan tetapi bila barang-barang berharga itu didapat ditanah milik orang lain, maka perlu ditelusuri semua orang yang pernah memiliki tanah itu sehingga sampai kepada orang yang mula-mula membuka tanah itu.

Menurut Undang-undang, harta yang ditemui seseorang atau kelompok harus diserahkan kepada negara, sebagai caaaagar budaya. Namun sipenemu berhak mendapatkan ganti rugi, yang jumlahnya ditentukan menurut peraturan tersendiri. Nah hasil ganti rugi dari pemerintah itulah yang wajib dikeluarkan zakatnya

Sabtu, 15 Juli 2017

ZAKAT FITRAH



A. Pengertian Zakat Fitrah

 Zakat fitrah adalah zakat atas setiap pribadi muslim  berupa makanan pokok dengan ukuran tertentu yang wajib dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan. Zakat fitrah juga disebut dengan Zakat Nafsiyah ( zakat pembersih jiwa dari kotoran bakhil dan hubbud dunya ) ).

B. Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib,  bagi orang yang sudah cukup syarat, berdasarkan :
Firman Allah
قد افلح من تزكى , ود كر اسم ربه فصلى
Sungguh beruntunglah orang yang mensucikan diri ( dengan mengeluarkan zakat fitrah ) dan yang menyebut nama tuhannya ( dengan takbir, tahmid, tahlil dan tasbih ) lalu melaksanakan shalat ( Idul Fitri ) ( QS. Al-A'la 14 – 15 )

Sabdah Rasulullah Saw;
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال:
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر، صاعا من تمر أو صاعا من شعير، على العبد والحر، والذكر والأنثى، والصغير والكبير، من المسلمين، وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة.
متفق عليه

   
Dari Ibnu Umar r.ah, katanya: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan, sebanyak satu sha' ( 3.1 liter / 2,5 kg ) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang Islam, merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.  Dan beliau perintahkan zakat fitrah itu untuk dikeluarkan  sebelum manusia keluar untuk shalat ( Idul fitri ).
( Muttafaq  'alaih  )

Hadits lain
Sabdah Rasulullah Saw:

ولابن عدي ودارقطنى باسناد ضعيف : اغنوهم عن الطواف في هدااليوم,

Dan bagi Ibnu Ady dan Daruqutny dengan sanad yang lemah " Selamatkan mereka fakir-miskin dari meminta-minta pada hari ini ".
       

C. Syarat Wajib Zakat Fitrah

Orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah adalah :

1.      Beragama Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah

2. Orang itu ada sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan. Maka bayi yang lahir setelah terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan / malam Hari Raya tidak wajib zakat fitrah atasnya. Begitu juga orang yang kawin setelah terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan tidak wajib membayarkan zakat fitrah atas istri yang baru dinikahinya.

3. Orang itu mempunyai kelebihan harta untuk dimakan dirinya sendiri, keluarga dan orang-orang / binatang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, pada malam hari dan siangnya. Bagi orang yang tidak mempunyai kelebihan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah
     

D. Bahan dan Ukuran Zakat Fitrah

Bahan zakat fitrah adalah bahan makanan yang mengenyangi atau makanan pokok setempat. Contoh, di Pulau Jawa makanan pokok penduduknya adalah nasi, maka zakat fitrahnya adalah beras. Penduduk Maluku makanan pokoknya adalah sagu, maka mereka mengeluarkan zakat fitrah berupa tepung sagu.

Adapun  ukuran  untuk 1 ( satu  ) orang,   zakat  fitrahnya   sebanyak  3,1 liter atau 2,5 kg.
Berzakat fitrah dengan uang seharga bahan makanan boleh-boleh  saja, asal bahan makanan di daerah / tempat itu mudah didapat. Akan tetapi bila di daerah itu sulit untuk mendapatkan bahan makanan, maka tidak boleh berzakat fitrah dengan uang. Karena yang diwajibkan dalam Hadits adalah makanan yang mengenyangkan bukan uang.

E. Hukum dan Waktu membagi Zakat fitrah

Para Ulama telah bersepakat bahwa waktu wajib zakat fitrah adalah sewaktu terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan tepatnya pada malam Hari Raya, namun boleh-boleh saja zakat fitrah diserahkan diluar waktu itu. Berikut ini keterangan hukum dan waktu menyerahkan zakat :
1.      Waktu Jawaz ( boleh ), yaitu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
2.      Waktu Wajib, yaitu dari terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan sampai fajar shodiq
3.      Waktu Sunnah ( lebih baik ), yaitu sesudah sembahyang subuh sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.

عن ابن عباس رضى الله عنهما قال: فرض رسول ا لله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم و طعمة للمساكن فمن اداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن اداها بعد الصلاة فهي صدفة من صدقات , رواه ابوداود واب ماجه
Dari Ibnu Abbas r anhuma berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah ( sebagai ) pembersih bagi orang yang berpuasa dan pemberi makan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum shalat hari raya, maka zakat itu diterima. Dan barang siapa yang menunaikan sesudah shalat hari raya, maka zakat itu ( dianggap ) sedekah biasa.
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah )

4.      Waktu Makruh, yaitu sesudah shalat Hari Raya sampai terbenam matahari.
5.      Waktu Haram, Sesudah terbenam matahari pada Hari Raya.          

F. Orang-orang yang berhak menerima zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat ( mustahiq zakat ), sudah ditentukan sendiri oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an,   ada 8 ( delapan ) golongan.
Firman Allah SWT:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Al- Baqoroh 60 )

     Yang berhak menerima zakat ialah:

1. Orang fakir             : orang yang amat sengsara hidupnya,  tidak  mempunyai harta dan tenaga             
                                             untuk  memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin         :  orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat      :  orang yang  diberi   tugas  untuk  mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf                  :  orang kafir yang  ada harapan  masuk  Islam  dan orang yang baru masuk
                                            Islam yang imannya msih lemah.                                                                        
5. Budak                    :  mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang
                             Kafir.
6. Orang berhutang  : orang yang berhutang karena untuk  kepentingan  yang bukan maksiat dan
                            Tidak   sanggup    membayarnya.   Adapun  orang  yang  berhutang  untuk
                            Memelihara  persatuan  umat  Islam dibayar  hutangnya  itu  dengan zakat,
                            walaupun ia mampu membayarnya.
7. Sabilillah              : yaitu  untuk   keperluan   pertahanan  Islam  dan kaum muslimin. Di antara
                            mufasirin   ada   yang    berpendapat    bahwa   fisabilillah   itu   mencakup
                            juga     kepentingan-kepentingan     umum,   seperti:   mendirikan   masjid,
                            sekolah, rumah sakit, jembatan dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan  yang  bukan  maksiat  mengalami  kesengsaraan dalam
                            perjalanannya.

G. Orang yang tidak berhak menerima zakat
 Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat ada 5 ( lima ), yaitu :
1.      Orang kaya
Sabdah Rasulullah Saw:
فال رسول الله صلى الله عليه وسلم. لا تحل الصدقة لغني ولا لدي مرة سوى     
رواه الخمسة الاالنسائ وابن ماجه
Rasulullah Saw telah bersabdah" Tidak halal shadaqoh ( zakat ) itu bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga "
( HR. Lima orang ahli Hadits, selain Nasa'i dan Ibnu Majah )

Pengertian Kaya ( Ghani )
Menurut bahasa kaya ( ghani ) artinya cukup. Cukup itu tidak dapat diukur dengan nisab, sebab terkadang ada orang yang mempunyai harta ( kekayaan ) sampai senisab, tetapi karena tanggungannya banyak, maka harta itu menjadi tidak cukup, sebaliknya ada orang yang mempunyai harta yang kurang dari senisab, sementara tanggungannya tidak ada, maka ia menjadi cukup.

Ada Ulama yang mengatakan bahwa orang kaya itu ialah orang yang memiliki harta atau kekayaan sampai senisab, mereka beralasan dengan sabdah Rasululah berikut ini :

حدثنا أبو عاصم الضحاك بن مخلد، عن زكرياء بن إسحق، عن يحيى بن عبد الله بن صيفي، عن أبي معبد، عن ابن عباس رضي الله عنهما:
أن النبي صلى الله عليه وسلم: بعث معاذا رضي الله عنه إلى اليمن، فقال: (ادعهم إلى: شهادة أن لا إله إلا الله وأني رسول الله، فإن هم أطاعوه لذلك، فأعلمهم أن الله قد افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوا لذلك، فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم، تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم)                                            
Abu Ashim Adhdhuhak bin Makhlad telah bercerita kepada kami dari Zakariya bin Ishaq, dari Yahya bin Abdullah bin Shaify, dari Abu Ma'bad, dari Ibnu Abbas ra h , bahwasanya Nabi Saw mengutus Mu'adz ra ke Yaman, beliau bersabdah " Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang hak kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah, jika mereka mentaati beritahukanlah keapada mereka bahwa sesungguhnya Allah mewajibkan kepada mereka shalat 5 waktu sehari semalam, jika mereka taat terhadap hal tersebut, beritahukan mereka bahwa sesungguhnya Allah mewajibkan atas mereka zakat atas harta yang diambil dari orang-orang kaya mereka kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir mereka. ( HR. Bukhari )

Ada pula Ulama yang mengatakan bahwa yang diamaksud kaya adalah orang yang memiliki harta ( penghasilan ) yang memcukupi untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya setiap harinya, baik mempunyai minimal senisab atau kurang, mereka beralasan dengan Hadits berikut:

من سال وعنده ما يغعنيه فانما يستكثر من النار قالو يارسول الله وما يغنيه قال مايغد يه ويغشيه، رواه ابوداود وابن حبان
" Barang siapa yang meminta-minta sedangkan ia memiliki kekayaan, maka sesungguhnya ia hanya memperbanyak siksaan neraka saja. Mereka yang mendengar bertanya, Wahai Rasulullah : apakah yang dimaksud kaya itu ? Beliau jawab: "Orang kaya itu ialah orang yang memiliki harta yang cukup untuk dimakan sehari-hari"
( HR. Abu Daud dan Ibnu Hibban )

2.      Budak ( hamba ), karena mereka sudah mendapat nafkah dari tuannya. Hal ini berlaku untuk kebutuhan nafkah makan-minum sehari-hari, sedangkan untuk memerdekakan dirinya, maka seorang hamba ( budak )  boleh diberi zakat.

3        Keluarga Nabi Muhammad Saw
Sabdah Rasulullah Saw
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يؤتى بالتمر عند صرام النخل، فيجئ هذا بتمره وهذا من تمره، حتى يصير عنده كوما من تمر، فجعل الحسن والحسين رضي الله عنهما يلعبان بذلك التمر، فأخذ أحدهما تمرة فجعله في فيه، فنظر إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم فأخرجها من فيه، فقال: (أما علمت أن آل محمد صلى الله عليه وسلم لا يأكلون الصدقة).
رواه البخارى
Dari Abu Hurairah ra berkata " Pernah Rasulullah Saw  diberi kurma yang baru dipetik dari pohonnya, pemberian kurma itu datang bertubi-tubi sehingga menjadi tumpukan kurma, semntara Hasan dan Husain ( cucu Rasulullah ) sedang bermain di situ, salah satu diantara keduanya telah mengambil sebuah kurma dan memasukkannya ke dalam mulutnya, Rasulullah Saw melihat padanya, maka beliau mengeluarkan kurma itu dari mulutnya dan bersabda: " Kamu tahu bahwa sesungguhnya keluarga Muhammad Saw tidak ( halal ) makan shadaqoh ( zakat )".
( HR. Bukhori )

4.   Orang yang menjadi tanggungan yang berzakat, seperti : ayah –ibu, kakek-nenek, istri, anak   dan cucu, walaupun keadaan mereka miskin.
5.   Orang yang tidak beragama Islam. Berdasarkan Hadits Nabi yang memerintahkan kepada Muadz bin Jabal:
أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم، تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم)
sesungguhnya Allah mewajibkan atas mereka zakat atas harta yang diambil dari orang-orang kaya mereka kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir diantara mereka. / ummat Islam. ( HR. Bukhari )

Petunjuk Memberikan Zakat

Agar zakat atau shodaqoh lebih bermakna, berikut ini petunjuk memberikan zakat:
1.   Berzakatlah dengan barang yang mutunya baik.
Sering penulis temui orang yang memberikan zakat atau shadaqoh dengan barang yang sudah jelek mutu ( kwalitas )nya, dengan kata lain memberikan zakat atau shadaqoh dengan barang yang sudah tidak layak pakai atau dikonsumsi. Hal seperti ini sebenarnya tidak dikehendaki dalam agama Islam. 
Firman Allah SWT:   
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Al-Imran  92 )

2.   Dahulukan yang terdekat

Pengertian dekat disini, ada 3 ( tiga ) macam :
Pertama  : Dekat dari segi domisili, misalnya tetangga dekat
Kedua    : Dekat dari segi nasab ( keturunan ), misalnya masih ada hubungan keluarga.
Ketiga    : Dekat dari segi pergaulan. Misalnya teman sekerja dan sebagainya.

Lebih utama zakat atau shadaqoh itu diberikan kepada fakir-miskin di sekitar anda apalagi mereka masih ada hubungan keluarga. Jika di sekitar kita sudah tidak ada fakir-miskin barulah diberikan kepada yang dekat secara nasab atau dekat secara pergaulan, jika hal itu juga tidak ada, barulah zakat atau shadaqoh itu diberikan kepada orang yang jauh. Tidak baik zakat atau shadaqoh diberikan dengan mengutamakan orang jauh, sementara fakir-miskin yang ada di samping rumah anda, bahkan mereka masih ada hubungan keluarga dibiarkan.
Firman Allah :
وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ
dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, ( QS. Al-Baqoroh 177 )

Hadits Nabi Saw
وقال النبي صلى الله عليه وسلم (له أجران: أجر القرابة والصدقة)
Nabi Saw Telah bersabdah : ( Berzakat kepada kerabat ) baginya mendapat dua pahala: pahala silatur rahmi dan pahala sedekah. ( HR. Bukhori )

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه: .......... قالت: يا نبي الله، إنك أمرت اليوم بالصدقة، وكان عندي حلي لي، فأردت أن أتصدق به، فزعم ابن مسعود: أنه وولده أحق من تصدقت به عليهم، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: (صدق ابن مسعود، زوجك وولدك أحق من تصدقت به عليهم)..
Dari Abi Sa'id al-Khudry ra: ............. Berkata (Zainab, istri Ibnu Mas'ud ) , Wahai Nabi Allah, Sesungguhnya pada hari ini engkau telah perintahkan untuk bershadaqoh( berzakat ), dan saya mempunyai perhiasan, maka saya bermaksud untuk mengeluarkan zakatnya, Ibnu Mas'ud berpendapat : bahwa sesungguhnya  ia dan anak-anaknya lebih berhak atas zakat itu. Maka Rasulullah bersabdah : Ibnu Mas'ud benar: suamimu dan anak-anakmu lebih berhak atas zakat itu dari pada orang lain, (HR. Bukhori )

3.     Jangan menyinggung perasaan si penerima zakat

Hindarilah menyinggung perasaan orang yang menerima zakat atau shadaqoh,  baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan,  misalnya dengan menyebut-nyebut zakat atau shadaqohnya di hadapan orang banyak atau berucap di hadapan orang yang menerima zakat atau shadaqoh dengan kalimat " Orang yang memberi itu lebih baik dari pada orang yang menerima ". Hal ini tidak boleh terjadi, sebab dapat menyakiti perasaan orang yang menerima zakat. Bila hal itu terjadi akan berakibat fatal, disamping zakat / shodaqohnya tidak diterima oleh Allah juga kemungkinan akan berbuntut dengan pertengkaran.
Firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (264)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah  kamu menghilangkan (pahala)   sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena  riya  kepada  manusia  dan dia  tidak  beriman kepada Allah  dan  hari  kemudian.  Maka perumpamaan  orang  itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak  bertanah ).  Mereka   tidak   menguasai   sesuatupun   dari   apa  yang  mereka usahakan; dan  Allah  tidak  memberi  petunjuk  kepada  orang-orang  yang kafir  [168]
( QS. Al-Baqoroh 264 )

[168]. Mereka ini tidak mendapat manfaat di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala di akhirat.

ZAKAT HARTA 1.      Syarat wajib zakat. Orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat harta ( maal ) disyaratkan sebagai berikut : a.   ...