ZAKAT HARTA
1. Syarat
wajib zakat.
Orang yang
diwajibkan mengeluarkan zakat harta ( maal ) disyaratkan sebagai berikut :
a. Beragama Islam, orang
yang tidak beraga Islam sekalipun kaya tidak wajib zakat.
b. Merdeka, hamba tidak
wajib zakat
c. Harta milik
sempurna, harta yang belum sepenuhnya
dimiliki tidak wajib zakat.
d. Cukup senisan, (
Keterangan dapat dilihat pada Tabel Petunjuk Pelaksanaan Zakat ).
e. Sampai setahun
lamanya dimiliki ( haul ).
2. Harta
yang wajib dizakati
Adapun harta
yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:
1. Hasil tumbuh-tumbuhan
2. Binatang ternak
3. Tanah, rumah dan Kendaraan
bermotor
4. Emas, perak, logam
mulya dan batu permata
5. Uang tunai, uang
simpanan, tagihan, deposito dan surat berharga
6. Perdagangan ( tijarah
)
7. Industri, CVdan
Perusahaan.
8. Hasil profesi.
9. Barang temuan ( rikaz ).
10. Barang tambang ( ma'dan )
`
Untuk lebih
jelasnya baiklah akan penulis uraikan satu persatu:
1. Hasil Tumbuh-tumbuhan
Allah SWT berfirman :
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ
مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ
وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ
ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (141)
Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah hak( zakat )nya di
hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah
kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. ( QS. Al-An'am 141 ).
Dari ayat tersebut di atas dapat difaham bahwa
semua hasil tumbuhan, apabila sudah cukup syarat, wajib dikeluarkan zakatnya.
Di zaman Rasulullah Saw tidak diwajibkannya zakat atas hasil tumbuhan lantaran
jumlahnya memang kurang dari lima wasaq
atau senisab. Barangkali keadaan pada waktu itu amat sangat berbeda
dengan keadaan sekarang, misalnya pada waktu itu orang taman bawang, lombok,
kacang tanah, semangka, milon, tebu dan sebagainya mungkin hanya untuk
kebutuhan sendiri dan jumlah tidak
banyak. Sekarang Pak tani menanam bawang, lombok, kacang tanah, semangka,
milon, tebu dan sebagainya bukan untuk dikonsumsi sendiri tetapi untuk dijual
memenuhi kebutuhan pasar dalam dan bahkan luar negeri, sehingga Pak tani menanam secara besar-besaran dan hasil panennya bukan sekilo dua kilo
tetapi berton-ton.
Tidak adil rasanya apabila hanya pak tani yang
tanam padi dan jagung yang diwajibkan mengeluarkan zakat. Sementara petani
bawang, lombok, kacang tanah, semangka, milon, tebu dan sebagainya yang dapat
meraup keuntungan lebih besar sepuluh kali lipatnya malah bebas dari zakat. Hal
ini tidak mungkin, yang benar menurut
firman Allah SWT dalam al-Qur'an
ayat 141 adalah semua hasil tumbuhan baik mengenyangkan ataupun tidak, apabila sudah mecapai nisab wajib dikeluarkan zakatnya.
Catatan!
Apabila Pak Tani tidak memiliki modal untuk menggarap lahannya dan terpaksa
berhutang kepada pihak lain untuk dijadikan modal biaya produksi, maka cara
menentukan zakatnya sebagai berikut :
Sedangkan bagi Pak Tani yang menggarap lahannya dengan modal sendiri,
maka tidak berlaku catatan tersebut di atas.
2. Binatang Ternak
Semua binatang ternak yang dapat ditukar
dengan uang atau dapat mendatangkan hasil berupa uang apa bila sudah cukup
syarat nisab dan haulnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Di zaman
Rasulullah Saw binatang ternak yang wajib dizakati terbatas hanya pada: unta,
sapi, kerbau dan kambing Hal itu dapat dimaklumi sebab pada waktu itu, penduduk
bumi masih sedikit, kebutuhan daging sudah dapat dipenuhi dari binatang ternak
tersebut. Akan tetapi berbeda dengan keadaan sekarang, dimana jumlah penduduk
bumi semakin membludak, kebutuhan protein
hewani tidak hanya terpenuhi dari daging unta, sapi, kerbau dan kambing
saja, orang mulai melirik daging yang lain, seperti : ayam, ikan, udang dan sebagainya, maka bemunculanlah usaha
seperti: peternakan ayam, burung puyuh, kelinci dan lain-lain, tambak ikan,
udang dan lain-lain. Semua usaha itu dikelola secara profesional dari skala kecil sampai skala besar. dan bahkan ada yang sampai beromset jutaan bahkan
sampai milyaran rupiah. Apakah tidak ada zakat sebagai hak fakir-miskin di situ ? Tentu ada, artinya
wajib juga dikeluarkan zakatnya, hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam al-Qur'an Surat Adz-Dzariyat ayat 19.
وَفِي أَمْوَالِهِمْ
حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19)
Dan
pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak mendapat bagian
Adapun binatang yang digunakan untuk bekerja
seperti: menarik gerobak, membajak sawah dan seabagainya, tidak wajib zakat,
berdasarkan Hadits Nabi Saw :
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم, ليس في ا لبقرا لعوامل صدقة . رواه ابودودوالدارفطنى
Bersabdah Rasulullah Saw
" Tidak ada zakat pada sapi yang dipakai untuk bekerja " (HR. Abu Daud dan Daruquthny ).
3. Emas, Perak, Logam Mulya dan Batu Permata
Para Ulama'
telah sependapat tentang wajibnya zakat atas emas, perak, logam mulya
dan permata, hanya saja mereka berbeda pendapat tetang perhiasan dan peralatan,
baik untuk bangunan maupun untuk rumah
tangga yang terbuat dari bahan-bahan itu Dalam hal ini ada dua pendapat:
v Pendapat
Pertama,
mengatakan apapun bentuknya barang yang terbuat dari bahan emas, perak, logam
mulya dan batu permata, apabila sudak cukup syarat wajib dikeluarkan
zakatnya.
Sabdah Rasulullah Saw:
عن ام سلمة انهاكانت تلبس اوضاحا من دهب فقالت؛ يا رسول الله اكنز هو ؟
قال ادااديت زكاته فليس بكنز. رواه ابوداود
والدارقطنيوصححه الحاكم
Dari
Ummi Salamah, bahwasanya biasa ia pakai kalung dari emas, maka ia bertaanya: Ya
Rasulallah, apakah ini ( kalung ) termasuk simpanan ( yang dilarang ) ?
Sabdahnya " Apabila engkau telah keluarkan zakatnya, maka tidak termasuk
simpanan ( terlarang ).
( HR. Abu Daud
dan Daruquthny dishahkan oleh Hakim ).
v Pendapat
Kedua :
mengatakan tidak wajib zakat. Mereka beranggapan bahwa emas, perak, logam mulya dan batu permata yang
telah dirubah bentuknya menjadi perhiasan atau peralatan disamakan ( diqiyaskan ) dengan sapi yang
dipakai untuk bekerja. Seperti sabdah Nabi Saw :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, ليس في ا
لبقرا لعوامل صدقة. رواه ابودودوالدارفطنى
Bersabdah Rasulullah Saw " Tidak ada zakat pada sapi yang dipakai
untuk bekerja " (HR. Abu Daud dan Daruquthny ).
Oleh karena kecendrungan sifat manusia yang
cinta harta ( hubbud dunya ) dan tidak rela kalau hartanya berkurang, maka
pendapat kedua jadi pilihan banyak orang. Padahal Hadits dari Ummi Salamah itu
sebenarnya sudah sangat jelas tentang wajibnya zakat atas perhiasan dan
perabotan yang yang terbuat dari bahan emas, perak, logam dan batu permata itu.
4.Tanah, Rumah dan Kendaraan Bermotor
Tanah dan rumah yang ditempati sendiri
sekalipun berkelas, bagus dan mewah tidak wajib dizakati, begitu juga kendaraan
bermotor yang dipakai sendiri dan keluarga sekalipun jumlahnya lebih dari satu
tidak wajib zakat. Akan tetapi keadaannya menjadi lain apabila :
1. Tanah itu dimiliki bukan
untuk ditanami dan ditempati sendiri melainkan untuk diinfestasi sebagai lahan tidur dan
sewaktu-waktu akan dilepas dengan harga yang tinggi.
2. Rumah, dan semacamnya
seperti: villa, losmen, hotel. Risort, apartemen dan sebagainya yang secara khusus untuk
dikontrakkan atau disewakan.
3. Kendaraan bermotor
yang juga untuk disewakan, seperti:
a. Kendaraan darat,
misalnya: sepeda motor, semua jenis mobil dan sebagainya.
b. Kendaraan Air,
misalnya: speedboat, perahu motor, kapal dan sebagainya.
c. Kendaraan udara,
misalnya pesawat terbang dan semacamnya.
Apabila tanah, rumah dan kendaraan bermotor
tersebut dimiliki seseorang dengan tujuan untuk mencari penghasilan baik
melalui jual-beli maupun dikontrakkan atau disewakan, maka penghasilan tersebut
apabila sudah cukup syarat wajib
dikeluarkan zakatnya.
5. Uang tunai, uang simpanan, tagihan,
deposito dan surat berharga
Uang termasuk harta kekayaan yang wajib
dizakati. Dewasa ini banyak sekali orang memiliki uang yang berjumlah besar
disimpan di rumahnya atau di Bank ataupun dirupakan surat-surat berharga
seperti saham dan lain-lain, maka apabila sudah cukup syarat dikenai wajib
zakat.
Adapun tagihan ( piutang ) baik berupa
uang maupun barang yang wajib dizakati
adalah apabila tagihan tersebut sudah tetap dan pasti akan terbayar, bila
tidak, maka tidak wajib dizakati.
6. Perdagangan ( tijarah )
Semua jenis
perdagangan yang menyediakan barang untuk dijual, apabila sudah cukup syarat,
wajib dikeluarkan zakatnya.
Sabdah
Rasulullah Saw:
عن سمرة كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يامرنا ان نخرج الصدقة من الدى
نعده للبيع , رواه
الدارقطنى وابو داود
Dari Samurah:
Rasulullah Saw memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang
yang disediakan untuk dijual. ( HR. Daruquthny dan Abu Daud ).
Setahun perdagangan ( tijarah ) dihitung
sejak mulai tanggal dan tahun berdagang
misalnya mulai berdagang pada bulan Ramadhan tanggal 1, maka pada
tanggal 1 Ramadhan tahun berikutnya si pedagang hendaklah menghitung semua
barang dagangan dan uang hasil penjualan. Apabila cukup senisab wajiblah zakat,
akan tetapi apabila tidak cukup senisab, maka tidak wajib zakat.
7. Industri, CVdan
Perusahaan.
Dengan membludaknya pertambahan penduduk
berbagai usaha manusia bermunculan, dari skala kecil, menengah hingga skala
besar. Jenis-jenis usaha yang penulis maksud adalah:
1. Industri
Industri
dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Industri barang, misalnya: Kayu, rotan, batu merah,
genteng, semen ,paving, batako, batu
marmer, batu pualam, baja, kertas dan sebagainya.
b. Industri pangan, misalnya: tempe, tahu, mie, kerupuk, kue, makanan
kaleng, makanan ternak dan sebagainya.
c. Industri
pariwisata, misalnya: Villa, losmen, hotel. Risort,
apartemen, penginapan, lapangan golf, lapangan bulu tangkis, kolam renang,
tempat rekreasi dan sebagainya.
2. CV
CV adalah badan usaha yang bergerak dalam
bidang real estate, seperti proyek pembangunan : gedung, perumahan, jalan raya,
sarana irigasi dan sebagainya.
3. Perusahaan
Perusahaan dapat dibedakan menjadi dua:
1. Perusahaan
barang, seperti:
konveksi, garmen, tepung, makanan, obat-obatan dan sebagainya
2. Perusahaan jasa, seperti: jasa angkutan darat / laut / udara, biro
perjalanan, biro iklan dan sebagainya.
Catatan
Cara
mengeluarkan zakat untuk industri, cv, perusahaan dan semacamnya
adalah dengan menghitung modal dan
keuntungan pada akhir tahun berusaha.
7.
Hasil Profesi
Banyak cara yang ditempuh oleh manusia
untuk mendapatkan rizki, ada yang dengan cara bertani, berdagang, berwiraswasta,
menjadi karyawan pabrik / perusahaan, PNS, POLRI, ABRI dan sebagainya.
Cara-cara yang ditempuh manusia dalam mendapatkan rizki kemudian disebut dengan
profesi. Dari profesi itulah Allah SWT menganugrahkan rizki sebagai harta
kekayaan.
Allah mewajibkan zakat kepada orang Islam
yang memiliki harta kekayaan dan cukup
syarat, tidak peduli apapun profesinya. Firman Allah :
.
وَفِي أَمْوَالِهِمْ
حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
" Dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bagian "
( QS. Adz-Dzariyat ayat 19 ).
Mungkin orang bertanya. Apa sih zakat
profesi itu ? saya kok baru mendengarnya, lagi pula di zaman Rasulullah istilah
itu tidak ada. Pembaca yang budiman ! kami akan menjawab. Zakat profesi ialah
zakat atas penghasilan yang diterima oleh seseorang sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasanya. Misalnya
seorang pejabat menerima gaji, uang
intensif, hadiah dan sebagainya, seorang dokter disamping menerima gaji juga
juga hasil dari buka praktik, seorang konsultan, akuntan, designer, perancang
mode, pengacara dan sebagainya menerima honor dan semacamnya. Semua penghasilan itu apabila dalam satu tahun dihitung sudah cukup untuk
membeli emas seberat 93,6 gram, itu
artinya penghasilan saudara sudah mencapai senisab, maka penghasilan tersebut harus
dizakati. Akan tetapi apabila penghasilan saudara dalam satu tahun tidak cukup untuk membeli emas seberat 93, 6
gram, maka tidak wajib zakat.
Untuk menghindari pengeluaran yang terlalu
besar, sebaiknya zakat profesi itu dikeluarkan setiap bulan saja. Jangan
menunggu sampai setahun, nanti jumlahnya jadi banyak dan keburu kemasukan bisikan
Iblis yang menghalang-halangi untuk berzakat . Ingat ! Iblis itu adalah musuh
kita, ia selalu berusaha dengan bermacam-macam cara untuk mencelakakan kita.
Pastinya Iblis yang dilaknat oleh Allah SWT itu
selamanya tidak akan pernah senang jikalau kita berusaha untuk menjadi
orang yang baik.
9. Barang tambang ( ma'dan )
Suhaanallaah ! ternyata Allah SWT telah
menyediakan semua kebutuhan untuk
manusia melaui perut bumi, laut dan udara. Semua itu agar dapat dikelola dan
dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh manusia untuk kesempurnaan hidup di dunia dan
sebagai fasilitas mencari bekal untuk kehidupan akhirat nanti.
Dalam perut bumi banyak sekali terdapat
barang-barang tambang yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Berikut
ini isi perut bumi yang dapat ditambang:
1. Logam, seperti :
emas, perak, platina, alumunium, tembaga, timah, bauksit,
besi dan lain-lain.
2. Batuan, seperti: batu
air, batu gunung, batu kapur, batu permata, akik, intan, berlian, pirus, zamrud
dan lain-lain.
3. Minyak dan
gas.seperti:
bensin, solar, minyak tanah dan gas bumi.
Untuk menghindari kerusakan alam, negara
perlu membuat peraturan seperti yang tercantum dalam UUD 1945, pasal 33 ayat 3,
yang menyatakan bahwa " Bumi, air dan kekayaan alam yang terakdung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat ". Maka hasil tambang, baik yang dikelola oleh
Pemerintah, Swasta maupun perorangan wajib dikeluarkan zakatnya.
10. Barang temuan ( rikaz ).
Barang temuan ( Rikaz ) adalah barang
peninggalan zaman dahulu. Mungkin peninggalan harta dari raja-raja zaman dahulu
atau orang-orang kaya yang menyimpan hartanya di dalam tanah, agar selamat dari
penjahat, sampai mereka mati anak keturunanya tidak mengetahui. Atau mungkin
juga barang-barang berharga itu terpendam karena adanya bencana alam yang dahsyat,
seperti: tsunami, gempa bumi, banjir dan tanah longsor. Apabila barang-barang
berharga itu didapat di tanahnya sendiri atau di tanah yang tidak bertuan, maka yang berhak atas
barang itu adalah sipenemu, akan tetapi bila barang-barang berharga itu didapat
ditanah milik orang lain, maka perlu ditelusuri semua orang yang pernah
memiliki tanah itu sehingga sampai kepada orang yang mula-mula membuka tanah
itu.