Selasa, 01 Agustus 2017

ZAKAT HARTA

1.     Syarat wajib zakat.
Orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat harta ( maal ) disyaratkan sebagai berikut :
a.       Beragama Islam, orang yang tidak beraga Islam sekalipun kaya tidak wajib zakat.
b.      Merdeka, hamba tidak wajib zakat
c.       Harta milik sempurna,  harta yang belum sepenuhnya dimiliki tidak wajib zakat.
d.      Cukup senisan, ( Keterangan dapat dilihat pada Tabel Petunjuk Pelaksanaan Zakat ).
e.       Sampai setahun lamanya dimiliki ( haul ).

2.     Harta yang wajib dizakati
Adapun harta yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:
1.      Hasil tumbuh-tumbuhan
2.      Binatang ternak
3.      Tanah, rumah dan Kendaraan bermotor
4.      Emas, perak, logam mulya dan batu permata
5.      Uang tunai, uang simpanan, tagihan, deposito dan surat berharga
6.      Perdagangan ( tijarah )
7.      Industri, CVdan Perusahaan.
8.      Hasil profesi.
9.      Barang temuan  ( rikaz ).
10.  Barang tambang  ( ma'dan )
`
Untuk lebih jelasnya baiklah akan penulis uraikan satu persatu:



1. Hasil Tumbuh-tumbuhan

Allah SWT berfirman :
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (141)
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah hak( zakat )nya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. ( QS. Al-An'am 141 ).

Dari ayat tersebut di atas dapat difaham bahwa semua hasil tumbuhan, apabila sudah cukup syarat, wajib dikeluarkan zakatnya. Di zaman Rasulullah Saw tidak diwajibkannya zakat atas hasil tumbuhan lantaran jumlahnya memang kurang dari lima wasaq  atau senisab. Barangkali keadaan pada waktu itu amat sangat berbeda dengan keadaan sekarang, misalnya pada waktu itu orang taman bawang, lombok, kacang tanah, semangka, milon, tebu dan sebagainya mungkin hanya untuk kebutuhan  sendiri dan jumlah tidak banyak. Sekarang Pak tani menanam bawang, lombok, kacang tanah, semangka, milon, tebu dan sebagainya bukan untuk dikonsumsi sendiri tetapi untuk dijual memenuhi kebutuhan pasar dalam dan bahkan luar negeri, sehingga Pak tani menanam  secara besar-besaran  dan hasil panennya bukan sekilo dua kilo tetapi berton-ton.

Tidak adil rasanya apabila hanya pak tani yang tanam padi dan jagung yang diwajibkan mengeluarkan zakat. Sementara petani bawang, lombok, kacang tanah, semangka, milon, tebu dan sebagainya yang dapat meraup keuntungan lebih besar sepuluh kali lipatnya malah bebas dari zakat. Hal ini tidak mungkin, yang benar menurut  firman Allah SWT  dalam al-Qur'an ayat 141 adalah semua hasil tumbuhan baik mengenyangkan ataupun tidak, apabila sudah  mecapai nisab wajib dikeluarkan zakatnya.

Catatan!
Apabila Pak Tani tidak memiliki modal untuk menggarap lahannya dan terpaksa berhutang kepada pihak lain untuk dijadikan modal biaya produksi, maka cara menentukan zakatnya sebagai berikut :
Sedangkan bagi Pak Tani  yang menggarap lahannya dengan modal sendiri, maka tidak berlaku catatan tersebut di atas.

2. Binatang Ternak

Semua binatang ternak yang dapat ditukar dengan uang atau dapat mendatangkan hasil berupa uang apa bila sudah cukup syarat nisab dan haulnya,  maka wajib dikeluarkan zakatnya. Di zaman Rasulullah Saw binatang ternak yang wajib dizakati terbatas hanya pada: unta, sapi, kerbau dan kambing Hal itu dapat dimaklumi sebab pada waktu itu, penduduk bumi masih sedikit, kebutuhan daging sudah dapat dipenuhi dari binatang ternak tersebut. Akan tetapi berbeda dengan keadaan sekarang, dimana jumlah penduduk bumi semakin membludak, kebutuhan protein  hewani tidak hanya terpenuhi dari daging unta, sapi, kerbau dan kambing saja, orang mulai melirik daging yang lain, seperti : ayam, ikan, udang  dan sebagainya, maka bemunculanlah usaha seperti: peternakan ayam, burung puyuh, kelinci dan lain-lain, tambak ikan, udang dan lain-lain. Semua usaha itu dikelola secara profesional dari  skala kecil sampai skala besar. dan  bahkan ada yang sampai beromset jutaan bahkan sampai milyaran rupiah. Apakah tidak ada zakat sebagai  hak fakir-miskin di situ ? Tentu ada, artinya wajib juga dikeluarkan zakatnya, hal ini berdasarkan  firman Allah SWT dalam al-Qur'an Surat Adz-Dzariyat ayat 19.
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19)                                                               
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian

Adapun binatang yang digunakan untuk bekerja seperti: menarik gerobak, membajak sawah dan seabagainya, tidak wajib zakat, berdasarkan Hadits Nabi Saw :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, ليس في ا لبقرا لعوامل  صدقة                  . رواه ابودودوالدارفطنى

 Bersabdah Rasulullah Saw " Tidak ada zakat pada sapi yang dipakai untuk bekerja "           (HR. Abu Daud dan Daruquthny ).


3. Emas, Perak, Logam Mulya dan Batu Permata

Para Ulama'  telah sependapat tentang wajibnya zakat atas emas, perak, logam mulya dan permata, hanya saja mereka berbeda pendapat tetang perhiasan dan peralatan, baik untuk bangunan maupun untuk  rumah tangga yang terbuat dari bahan-bahan itu  Dalam hal ini ada dua pendapat:

v  Pendapat Pertama, mengatakan apapun bentuknya barang yang terbuat dari bahan emas, perak, logam mulya dan batu permata, apabila sudak cukup syarat wajib dikeluarkan zakatnya.
Sabdah Rasulullah Saw:
عن ام سلمة انهاكانت تلبس اوضاحا من دهب فقالت؛ يا رسول الله اكنز هو ؟ قال ادااديت زكاته فليس بكنز. رواه ابوداود والدارقطنيوصححه الحاكم
Dari Ummi Salamah, bahwasanya biasa ia pakai kalung dari emas, maka ia bertaanya: Ya Rasulallah, apakah ini ( kalung ) termasuk simpanan ( yang dilarang ) ? Sabdahnya " Apabila engkau telah keluarkan zakatnya, maka tidak termasuk simpanan ( terlarang ).
( HR. Abu Daud dan Daruquthny dishahkan oleh Hakim  ).

v  Pendapat Kedua : mengatakan tidak wajib zakat. Mereka beranggapan bahwa emas,  perak, logam mulya dan batu permata yang telah dirubah bentuknya menjadi perhiasan atau peralatan  disamakan ( diqiyaskan ) dengan sapi yang dipakai untuk bekerja. Seperti sabdah Nabi Saw :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, ليس في ا لبقرا لعوامل  صدقة.     رواه ابودودوالدارفطنى


 Bersabdah Rasulullah Saw " Tidak ada zakat pada sapi yang dipakai untuk bekerja "           (HR. Abu Daud dan Daruquthny ).

Oleh karena kecendrungan sifat manusia yang cinta harta ( hubbud dunya ) dan tidak rela kalau hartanya berkurang, maka pendapat kedua jadi pilihan banyak orang. Padahal Hadits dari Ummi Salamah itu sebenarnya sudah sangat jelas tentang wajibnya zakat atas perhiasan dan perabotan yang yang terbuat dari bahan emas, perak, logam dan batu permata itu.

4.Tanah, Rumah dan Kendaraan Bermotor

Tanah dan rumah yang ditempati sendiri sekalipun berkelas, bagus dan mewah tidak wajib dizakati, begitu juga kendaraan bermotor yang dipakai sendiri dan keluarga sekalipun jumlahnya lebih dari satu tidak wajib zakat. Akan tetapi keadaannya menjadi lain  apabila :
1.      Tanah itu dimiliki bukan untuk ditanami dan ditempati sendiri melainkan untuk  diinfestasi sebagai lahan tidur dan sewaktu-waktu akan dilepas dengan harga yang tinggi.
2.      Rumah, dan semacamnya seperti: villa, losmen, hotel. Risort, apartemen  dan sebagainya yang secara khusus untuk dikontrakkan atau disewakan.
3.      Kendaraan bermotor yang juga untuk disewakan, seperti:
a.       Kendaraan darat, misalnya: sepeda motor, semua jenis mobil dan sebagainya.
b.      Kendaraan Air, misalnya: speedboat, perahu motor, kapal dan sebagainya.
c.       Kendaraan udara, misalnya pesawat terbang dan semacamnya.

Apabila tanah, rumah dan kendaraan bermotor tersebut dimiliki seseorang dengan tujuan untuk mencari penghasilan baik melalui jual-beli maupun dikontrakkan atau disewakan, maka penghasilan tersebut apabila sudah cukup syarat  wajib dikeluarkan zakatnya.

5. Uang tunai, uang simpanan, tagihan, deposito dan surat berharga


Uang termasuk harta kekayaan yang wajib dizakati. Dewasa ini banyak sekali orang memiliki uang yang berjumlah besar disimpan di rumahnya atau di Bank ataupun dirupakan surat-surat berharga seperti saham dan lain-lain, maka apabila sudah cukup syarat dikenai wajib zakat.

Adapun tagihan ( piutang ) baik berupa uang maupun barang  yang wajib dizakati adalah apabila tagihan tersebut sudah tetap dan pasti akan terbayar, bila tidak, maka tidak wajib dizakati.

6. Perdagangan ( tijarah )

Semua jenis perdagangan yang menyediakan barang untuk dijual, apabila sudah cukup syarat, wajib dikeluarkan zakatnya.
Sabdah Rasulullah Saw:
عن سمرة كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يامرنا ان نخرج الصدقة من الدى نعده للبيع , رواه الدارقطنى وابو داود
Dari Samurah: Rasulullah Saw memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual. ( HR. Daruquthny dan Abu Daud ).

Setahun perdagangan ( tijarah ) dihitung sejak mulai tanggal dan tahun berdagang  misalnya mulai berdagang pada bulan Ramadhan tanggal 1, maka pada tanggal 1 Ramadhan tahun berikutnya si pedagang hendaklah menghitung semua barang dagangan dan uang hasil penjualan. Apabila cukup senisab wajiblah zakat, akan tetapi apabila tidak cukup senisab, maka tidak wajib zakat.

7. Industri, CVdan Perusahaan.

Dengan membludaknya pertambahan penduduk berbagai usaha manusia bermunculan, dari skala kecil, menengah hingga skala besar. Jenis-jenis usaha yang penulis maksud adalah:
1.      Industri
Industri dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.       Industri barang, misalnya: Kayu, rotan, batu merah, genteng, semen ,paving, batako,  batu marmer, batu pualam, baja, kertas dan sebagainya.
b.      Industri pangan, misalnya: tempe, tahu, mie, kerupuk, kue, makanan kaleng, makanan ternak dan sebagainya.
c.       Industri pariwisata, misalnya: Villa, losmen, hotel. Risort, apartemen, penginapan, lapangan golf, lapangan bulu tangkis, kolam renang, tempat rekreasi dan sebagainya.

2.      CV
CV adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang real estate, seperti proyek pembangunan : gedung, perumahan, jalan raya, sarana irigasi dan sebagainya.

3.      Perusahaan

Perusahaan dapat dibedakan menjadi dua:
1.      Perusahaan barang, seperti: konveksi, garmen, tepung, makanan, obat-obatan dan sebagainya
2.      Perusahaan jasa, seperti: jasa angkutan darat / laut / udara, biro perjalanan, biro iklan dan sebagainya.
Catatan
Cara  mengeluarkan zakat untuk industri, cv, perusahaan dan semacamnya adalah  dengan menghitung modal dan keuntungan pada akhir tahun berusaha.


7.              Hasil Profesi

Banyak cara yang ditempuh oleh manusia untuk mendapatkan rizki, ada yang dengan cara bertani, berdagang, berwiraswasta, menjadi karyawan pabrik / perusahaan, PNS, POLRI, ABRI dan sebagainya. Cara-cara yang ditempuh manusia dalam mendapatkan rizki kemudian disebut dengan profesi. Dari profesi itulah Allah SWT menganugrahkan rizki sebagai harta kekayaan.

Allah mewajibkan zakat kepada orang Islam yang  memiliki harta kekayaan dan cukup syarat, tidak peduli apapun profesinya. Firman Allah :
.
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ                            
" Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian "
( QS.  Adz-Dzariyat ayat 19 ).

Mungkin orang bertanya. Apa sih zakat profesi itu ? saya kok baru mendengarnya, lagi pula di zaman Rasulullah istilah itu tidak ada. Pembaca yang budiman ! kami akan menjawab. Zakat profesi ialah zakat atas penghasilan yang diterima oleh seseorang  sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasanya. Misalnya seorang pejabat menerima gaji,  uang intensif, hadiah dan sebagainya, seorang dokter disamping menerima gaji juga juga hasil dari buka praktik, seorang konsultan, akuntan, designer, perancang mode, pengacara dan sebagainya menerima honor dan semacamnya. Semua  penghasilan itu apabila  dalam satu tahun dihitung sudah cukup untuk membeli emas  seberat 93,6 gram, itu artinya penghasilan saudara sudah mencapai  senisab, maka penghasilan tersebut harus dizakati. Akan tetapi apabila penghasilan saudara dalam satu tahun  tidak cukup untuk membeli emas seberat 93, 6 gram, maka tidak wajib zakat.

Untuk menghindari pengeluaran yang terlalu besar, sebaiknya zakat profesi itu dikeluarkan setiap bulan saja. Jangan menunggu sampai setahun, nanti jumlahnya jadi banyak dan keburu kemasukan bisikan Iblis yang menghalang-halangi untuk berzakat . Ingat ! Iblis itu adalah musuh kita, ia selalu berusaha dengan bermacam-macam cara untuk mencelakakan kita. Pastinya Iblis yang dilaknat oleh Allah SWT itu  selamanya tidak akan pernah senang jikalau kita berusaha untuk menjadi orang yang baik.

9. Barang tambang  ( ma'dan )
             
Suhaanallaah ! ternyata Allah SWT telah menyediakan semua kebutuhan  untuk manusia melaui perut bumi, laut dan udara. Semua itu agar dapat dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh manusia untuk kesempurnaan hidup di dunia dan sebagai fasilitas mencari bekal untuk kehidupan akhirat nanti.

Dalam perut bumi banyak sekali terdapat barang-barang tambang yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Berikut ini isi perut bumi yang dapat ditambang:          1.  Logam, seperti : emas, perak, platina, alumunium, tembaga, timah, bauksit,
     besi dan lain-lain.
2. Batuan, seperti: batu air, batu gunung, batu kapur, batu permata, akik, intan, berlian, pirus, zamrud dan lain-lain.
3.      Minyak dan gas.seperti: bensin, solar, minyak tanah dan gas bumi.

Untuk menghindari kerusakan alam, negara perlu membuat peraturan seperti yang tercantum dalam UUD 1945, pasal 33 ayat 3, yang menyatakan bahwa " Bumi, air dan kekayaan alam yang terakdung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ". Maka hasil tambang, baik yang dikelola oleh Pemerintah, Swasta maupun perorangan wajib dikeluarkan zakatnya.                         

10. Barang temuan  ( rikaz ).

Barang temuan ( Rikaz ) adalah barang peninggalan zaman dahulu. Mungkin peninggalan harta dari raja-raja zaman dahulu atau orang-orang kaya yang menyimpan hartanya di dalam tanah, agar selamat dari penjahat, sampai mereka mati anak keturunanya tidak mengetahui. Atau mungkin juga barang-barang berharga itu terpendam karena adanya bencana alam yang dahsyat, seperti: tsunami, gempa bumi, banjir dan tanah longsor. Apabila barang-barang berharga itu didapat di tanahnya sendiri atau di tanah  yang tidak bertuan, maka yang berhak atas barang itu adalah sipenemu, akan tetapi bila barang-barang berharga itu didapat ditanah milik orang lain, maka perlu ditelusuri semua orang yang pernah memiliki tanah itu sehingga sampai kepada orang yang mula-mula membuka tanah itu.

Menurut Undang-undang, harta yang ditemui seseorang atau kelompok harus diserahkan kepada negara, sebagai caaaagar budaya. Namun sipenemu berhak mendapatkan ganti rugi, yang jumlahnya ditentukan menurut peraturan tersendiri. Nah hasil ganti rugi dari pemerintah itulah yang wajib dikeluarkan zakatnya

ZAKAT HARTA 1.      Syarat wajib zakat. Orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat harta ( maal ) disyaratkan sebagai berikut : a.   ...