Sabtu, 15 Juli 2017

ZAKAT FITRAH



A. Pengertian Zakat Fitrah

 Zakat fitrah adalah zakat atas setiap pribadi muslim  berupa makanan pokok dengan ukuran tertentu yang wajib dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan. Zakat fitrah juga disebut dengan Zakat Nafsiyah ( zakat pembersih jiwa dari kotoran bakhil dan hubbud dunya ) ).

B. Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib,  bagi orang yang sudah cukup syarat, berdasarkan :
Firman Allah
قد افلح من تزكى , ود كر اسم ربه فصلى
Sungguh beruntunglah orang yang mensucikan diri ( dengan mengeluarkan zakat fitrah ) dan yang menyebut nama tuhannya ( dengan takbir, tahmid, tahlil dan tasbih ) lalu melaksanakan shalat ( Idul Fitri ) ( QS. Al-A'la 14 – 15 )

Sabdah Rasulullah Saw;
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال:
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر، صاعا من تمر أو صاعا من شعير، على العبد والحر، والذكر والأنثى، والصغير والكبير، من المسلمين، وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة.
متفق عليه

   
Dari Ibnu Umar r.ah, katanya: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan, sebanyak satu sha' ( 3.1 liter / 2,5 kg ) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang Islam, merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.  Dan beliau perintahkan zakat fitrah itu untuk dikeluarkan  sebelum manusia keluar untuk shalat ( Idul fitri ).
( Muttafaq  'alaih  )

Hadits lain
Sabdah Rasulullah Saw:

ولابن عدي ودارقطنى باسناد ضعيف : اغنوهم عن الطواف في هدااليوم,

Dan bagi Ibnu Ady dan Daruqutny dengan sanad yang lemah " Selamatkan mereka fakir-miskin dari meminta-minta pada hari ini ".
       

C. Syarat Wajib Zakat Fitrah

Orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah adalah :

1.      Beragama Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah

2. Orang itu ada sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan. Maka bayi yang lahir setelah terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan / malam Hari Raya tidak wajib zakat fitrah atasnya. Begitu juga orang yang kawin setelah terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan tidak wajib membayarkan zakat fitrah atas istri yang baru dinikahinya.

3. Orang itu mempunyai kelebihan harta untuk dimakan dirinya sendiri, keluarga dan orang-orang / binatang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, pada malam hari dan siangnya. Bagi orang yang tidak mempunyai kelebihan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah
     

D. Bahan dan Ukuran Zakat Fitrah

Bahan zakat fitrah adalah bahan makanan yang mengenyangi atau makanan pokok setempat. Contoh, di Pulau Jawa makanan pokok penduduknya adalah nasi, maka zakat fitrahnya adalah beras. Penduduk Maluku makanan pokoknya adalah sagu, maka mereka mengeluarkan zakat fitrah berupa tepung sagu.

Adapun  ukuran  untuk 1 ( satu  ) orang,   zakat  fitrahnya   sebanyak  3,1 liter atau 2,5 kg.
Berzakat fitrah dengan uang seharga bahan makanan boleh-boleh  saja, asal bahan makanan di daerah / tempat itu mudah didapat. Akan tetapi bila di daerah itu sulit untuk mendapatkan bahan makanan, maka tidak boleh berzakat fitrah dengan uang. Karena yang diwajibkan dalam Hadits adalah makanan yang mengenyangkan bukan uang.

E. Hukum dan Waktu membagi Zakat fitrah

Para Ulama telah bersepakat bahwa waktu wajib zakat fitrah adalah sewaktu terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan tepatnya pada malam Hari Raya, namun boleh-boleh saja zakat fitrah diserahkan diluar waktu itu. Berikut ini keterangan hukum dan waktu menyerahkan zakat :
1.      Waktu Jawaz ( boleh ), yaitu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
2.      Waktu Wajib, yaitu dari terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan sampai fajar shodiq
3.      Waktu Sunnah ( lebih baik ), yaitu sesudah sembahyang subuh sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.

عن ابن عباس رضى الله عنهما قال: فرض رسول ا لله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم و طعمة للمساكن فمن اداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن اداها بعد الصلاة فهي صدفة من صدقات , رواه ابوداود واب ماجه
Dari Ibnu Abbas r anhuma berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah ( sebagai ) pembersih bagi orang yang berpuasa dan pemberi makan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum shalat hari raya, maka zakat itu diterima. Dan barang siapa yang menunaikan sesudah shalat hari raya, maka zakat itu ( dianggap ) sedekah biasa.
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah )

4.      Waktu Makruh, yaitu sesudah shalat Hari Raya sampai terbenam matahari.
5.      Waktu Haram, Sesudah terbenam matahari pada Hari Raya.          

F. Orang-orang yang berhak menerima zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat ( mustahiq zakat ), sudah ditentukan sendiri oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an,   ada 8 ( delapan ) golongan.
Firman Allah SWT:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Al- Baqoroh 60 )

     Yang berhak menerima zakat ialah:

1. Orang fakir             : orang yang amat sengsara hidupnya,  tidak  mempunyai harta dan tenaga             
                                             untuk  memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin         :  orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat      :  orang yang  diberi   tugas  untuk  mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf                  :  orang kafir yang  ada harapan  masuk  Islam  dan orang yang baru masuk
                                            Islam yang imannya msih lemah.                                                                        
5. Budak                    :  mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang
                             Kafir.
6. Orang berhutang  : orang yang berhutang karena untuk  kepentingan  yang bukan maksiat dan
                            Tidak   sanggup    membayarnya.   Adapun  orang  yang  berhutang  untuk
                            Memelihara  persatuan  umat  Islam dibayar  hutangnya  itu  dengan zakat,
                            walaupun ia mampu membayarnya.
7. Sabilillah              : yaitu  untuk   keperluan   pertahanan  Islam  dan kaum muslimin. Di antara
                            mufasirin   ada   yang    berpendapat    bahwa   fisabilillah   itu   mencakup
                            juga     kepentingan-kepentingan     umum,   seperti:   mendirikan   masjid,
                            sekolah, rumah sakit, jembatan dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan  yang  bukan  maksiat  mengalami  kesengsaraan dalam
                            perjalanannya.

G. Orang yang tidak berhak menerima zakat
 Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat ada 5 ( lima ), yaitu :
1.      Orang kaya
Sabdah Rasulullah Saw:
فال رسول الله صلى الله عليه وسلم. لا تحل الصدقة لغني ولا لدي مرة سوى     
رواه الخمسة الاالنسائ وابن ماجه
Rasulullah Saw telah bersabdah" Tidak halal shadaqoh ( zakat ) itu bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga "
( HR. Lima orang ahli Hadits, selain Nasa'i dan Ibnu Majah )

Pengertian Kaya ( Ghani )
Menurut bahasa kaya ( ghani ) artinya cukup. Cukup itu tidak dapat diukur dengan nisab, sebab terkadang ada orang yang mempunyai harta ( kekayaan ) sampai senisab, tetapi karena tanggungannya banyak, maka harta itu menjadi tidak cukup, sebaliknya ada orang yang mempunyai harta yang kurang dari senisab, sementara tanggungannya tidak ada, maka ia menjadi cukup.

Ada Ulama yang mengatakan bahwa orang kaya itu ialah orang yang memiliki harta atau kekayaan sampai senisab, mereka beralasan dengan sabdah Rasululah berikut ini :

حدثنا أبو عاصم الضحاك بن مخلد، عن زكرياء بن إسحق، عن يحيى بن عبد الله بن صيفي، عن أبي معبد، عن ابن عباس رضي الله عنهما:
أن النبي صلى الله عليه وسلم: بعث معاذا رضي الله عنه إلى اليمن، فقال: (ادعهم إلى: شهادة أن لا إله إلا الله وأني رسول الله، فإن هم أطاعوه لذلك، فأعلمهم أن الله قد افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوا لذلك، فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم، تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم)                                            
Abu Ashim Adhdhuhak bin Makhlad telah bercerita kepada kami dari Zakariya bin Ishaq, dari Yahya bin Abdullah bin Shaify, dari Abu Ma'bad, dari Ibnu Abbas ra h , bahwasanya Nabi Saw mengutus Mu'adz ra ke Yaman, beliau bersabdah " Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang hak kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah, jika mereka mentaati beritahukanlah keapada mereka bahwa sesungguhnya Allah mewajibkan kepada mereka shalat 5 waktu sehari semalam, jika mereka taat terhadap hal tersebut, beritahukan mereka bahwa sesungguhnya Allah mewajibkan atas mereka zakat atas harta yang diambil dari orang-orang kaya mereka kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir mereka. ( HR. Bukhari )

Ada pula Ulama yang mengatakan bahwa yang diamaksud kaya adalah orang yang memiliki harta ( penghasilan ) yang memcukupi untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya setiap harinya, baik mempunyai minimal senisab atau kurang, mereka beralasan dengan Hadits berikut:

من سال وعنده ما يغعنيه فانما يستكثر من النار قالو يارسول الله وما يغنيه قال مايغد يه ويغشيه، رواه ابوداود وابن حبان
" Barang siapa yang meminta-minta sedangkan ia memiliki kekayaan, maka sesungguhnya ia hanya memperbanyak siksaan neraka saja. Mereka yang mendengar bertanya, Wahai Rasulullah : apakah yang dimaksud kaya itu ? Beliau jawab: "Orang kaya itu ialah orang yang memiliki harta yang cukup untuk dimakan sehari-hari"
( HR. Abu Daud dan Ibnu Hibban )

2.      Budak ( hamba ), karena mereka sudah mendapat nafkah dari tuannya. Hal ini berlaku untuk kebutuhan nafkah makan-minum sehari-hari, sedangkan untuk memerdekakan dirinya, maka seorang hamba ( budak )  boleh diberi zakat.

3        Keluarga Nabi Muhammad Saw
Sabdah Rasulullah Saw
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يؤتى بالتمر عند صرام النخل، فيجئ هذا بتمره وهذا من تمره، حتى يصير عنده كوما من تمر، فجعل الحسن والحسين رضي الله عنهما يلعبان بذلك التمر، فأخذ أحدهما تمرة فجعله في فيه، فنظر إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم فأخرجها من فيه، فقال: (أما علمت أن آل محمد صلى الله عليه وسلم لا يأكلون الصدقة).
رواه البخارى
Dari Abu Hurairah ra berkata " Pernah Rasulullah Saw  diberi kurma yang baru dipetik dari pohonnya, pemberian kurma itu datang bertubi-tubi sehingga menjadi tumpukan kurma, semntara Hasan dan Husain ( cucu Rasulullah ) sedang bermain di situ, salah satu diantara keduanya telah mengambil sebuah kurma dan memasukkannya ke dalam mulutnya, Rasulullah Saw melihat padanya, maka beliau mengeluarkan kurma itu dari mulutnya dan bersabda: " Kamu tahu bahwa sesungguhnya keluarga Muhammad Saw tidak ( halal ) makan shadaqoh ( zakat )".
( HR. Bukhori )

4.   Orang yang menjadi tanggungan yang berzakat, seperti : ayah –ibu, kakek-nenek, istri, anak   dan cucu, walaupun keadaan mereka miskin.
5.   Orang yang tidak beragama Islam. Berdasarkan Hadits Nabi yang memerintahkan kepada Muadz bin Jabal:
أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم، تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم)
sesungguhnya Allah mewajibkan atas mereka zakat atas harta yang diambil dari orang-orang kaya mereka kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir diantara mereka. / ummat Islam. ( HR. Bukhari )

Petunjuk Memberikan Zakat

Agar zakat atau shodaqoh lebih bermakna, berikut ini petunjuk memberikan zakat:
1.   Berzakatlah dengan barang yang mutunya baik.
Sering penulis temui orang yang memberikan zakat atau shadaqoh dengan barang yang sudah jelek mutu ( kwalitas )nya, dengan kata lain memberikan zakat atau shadaqoh dengan barang yang sudah tidak layak pakai atau dikonsumsi. Hal seperti ini sebenarnya tidak dikehendaki dalam agama Islam. 
Firman Allah SWT:   
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Al-Imran  92 )

2.   Dahulukan yang terdekat

Pengertian dekat disini, ada 3 ( tiga ) macam :
Pertama  : Dekat dari segi domisili, misalnya tetangga dekat
Kedua    : Dekat dari segi nasab ( keturunan ), misalnya masih ada hubungan keluarga.
Ketiga    : Dekat dari segi pergaulan. Misalnya teman sekerja dan sebagainya.

Lebih utama zakat atau shadaqoh itu diberikan kepada fakir-miskin di sekitar anda apalagi mereka masih ada hubungan keluarga. Jika di sekitar kita sudah tidak ada fakir-miskin barulah diberikan kepada yang dekat secara nasab atau dekat secara pergaulan, jika hal itu juga tidak ada, barulah zakat atau shadaqoh itu diberikan kepada orang yang jauh. Tidak baik zakat atau shadaqoh diberikan dengan mengutamakan orang jauh, sementara fakir-miskin yang ada di samping rumah anda, bahkan mereka masih ada hubungan keluarga dibiarkan.
Firman Allah :
وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ
dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, ( QS. Al-Baqoroh 177 )

Hadits Nabi Saw
وقال النبي صلى الله عليه وسلم (له أجران: أجر القرابة والصدقة)
Nabi Saw Telah bersabdah : ( Berzakat kepada kerabat ) baginya mendapat dua pahala: pahala silatur rahmi dan pahala sedekah. ( HR. Bukhori )

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه: .......... قالت: يا نبي الله، إنك أمرت اليوم بالصدقة، وكان عندي حلي لي، فأردت أن أتصدق به، فزعم ابن مسعود: أنه وولده أحق من تصدقت به عليهم، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: (صدق ابن مسعود، زوجك وولدك أحق من تصدقت به عليهم)..
Dari Abi Sa'id al-Khudry ra: ............. Berkata (Zainab, istri Ibnu Mas'ud ) , Wahai Nabi Allah, Sesungguhnya pada hari ini engkau telah perintahkan untuk bershadaqoh( berzakat ), dan saya mempunyai perhiasan, maka saya bermaksud untuk mengeluarkan zakatnya, Ibnu Mas'ud berpendapat : bahwa sesungguhnya  ia dan anak-anaknya lebih berhak atas zakat itu. Maka Rasulullah bersabdah : Ibnu Mas'ud benar: suamimu dan anak-anakmu lebih berhak atas zakat itu dari pada orang lain, (HR. Bukhori )

3.     Jangan menyinggung perasaan si penerima zakat

Hindarilah menyinggung perasaan orang yang menerima zakat atau shadaqoh,  baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan,  misalnya dengan menyebut-nyebut zakat atau shadaqohnya di hadapan orang banyak atau berucap di hadapan orang yang menerima zakat atau shadaqoh dengan kalimat " Orang yang memberi itu lebih baik dari pada orang yang menerima ". Hal ini tidak boleh terjadi, sebab dapat menyakiti perasaan orang yang menerima zakat. Bila hal itu terjadi akan berakibat fatal, disamping zakat / shodaqohnya tidak diterima oleh Allah juga kemungkinan akan berbuntut dengan pertengkaran.
Firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (264)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah  kamu menghilangkan (pahala)   sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena  riya  kepada  manusia  dan dia  tidak  beriman kepada Allah  dan  hari  kemudian.  Maka perumpamaan  orang  itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak  bertanah ).  Mereka   tidak   menguasai   sesuatupun   dari   apa  yang  mereka usahakan; dan  Allah  tidak  memberi  petunjuk  kepada  orang-orang  yang kafir  [168]
( QS. Al-Baqoroh 264 )

[168]. Mereka ini tidak mendapat manfaat di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala di akhirat.

Kamis, 06 Juli 2017

FADHILAH SHOLAWAT NABI



Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat pada Nabi.Wahai orang-orang yang beriman bershalawat salamlah kepadanya (QS AL AHZAB 33:56).

Shalawat dari Allah berarti rahmat.

Shalawat dari Malaikat atau Manusia maka yang dimaksud adalah do'a.

Nabi Adam menikahi Hawa mas kawinya dengan membaca Shalawat Nabi.

Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad yaitu bertujuan supaya  yang membaca mendapat syafaat dari Nabi Muhammad,syafaat adalah doa dari Nabi,doa Nabi tidak akan pernah di tolak oleh Allah. Maka Allah akan menerima syafaat beliau kepada setiap orang yang membaca shalawat kepadanya.

Rasulullah Salallahu 'Alaihi Wa Salam bersabda : "siapa yang bersalawat kepadaku satu kali,maka Allah memberi salawatnya 10x 

Rasulullah Salallahu 'Alaihi Wa Salam bersabda : "Siapa yang bershalawat kepadaku 1000x dalam sehari maka tidak akan mati sebelum melihat tempatnya di surga.

Rasulullah Salallahu 'Alaihi Wa Salam bersabda : " Siapa yang bersalawat kepadaku 500x setiap hari maka dia tidak akan fakir sepanjang hidupnya.
Dan masih banyak lagi hadits tentang shalawat Nabi .



Dibawah ini fadhilah dari membaca shalawat Nabi :
  1. Memperoleh sepuluh shalawat dari Allah untuk satu kali bershalawat kepada Nabi.
  2. Mendapatkan sepuluh kebaikan.
  3. Menghapus sepuluh keburukan.
  4. Memudahkan terkabulnya do'a.
  5. Menjadi jaminan syafaat Nabi .




Bershalawat adalah suatu perkara kebaikan maka,perbanyaklah shalawat kepada Nabi terutama di malam Jum'at maupun pada hari Jum'at.
Semoga dengan bershalawat kita bisa merasakan fadhilahnya di dunia maupun di akhirat,aamiin....
  


KISAH MALAIKAT HARUT DAN MARUT



Kisah dua orang malaikat ini yaitu Harut dan Marut pernah disebutkan dalam Alqur'an,Allah mengutus dua malaikat tersebut turun ke bumi untuk memerangi ilmu-ilmu sihir yang merajalela dan meresahkan rakyat di negeri Babilon.
Awal cerita beberapa malaikat sedang membicarakan mengenai kejahatan dan kerusakan manusia di bumi.Para malaikat berkata "anak-anak adam itu Engkau jadikan mereka mahluk pilihanMu di bumi tetapi mereka mendurhakai Mu".

Allah berfirman "sungguh jika Aku turunkan engkau kesana dan Aku bentuk kamu seperti pembentukan mereka niscaya kamu akan melakukan sebagaimana yang mereka lakukan juga".

Para malaikat menjawab "maha suci Engkau wahai Tuhan,takan mungkin kami mendurhakaimu"

Allah berfirman "sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak engkau ketahui"

Malaikat berkata "kami lebih patuh kepada Engkau dibanding anak keturunan adam"

Kepada para malaikat Allah berfirman "panggilah kemari dua malaikat,Aku akan turunkan mereka ke bumihinnga kamu dapat melihat apa yang dilakukan kedua malaikat itu,pilihlah dua yang termulia diantara kamu".

Malaikat menjawab "Tuhanku,biarlah harut dan marut yang melakukan"

Harut dan Marut pun diturunkan ke bumi oleh Allah dan diberi sifat-sifat yang sama seperti manusia (nafsu,syahwat,akal dan lain-lain).Demikian Allah menunjukan kebijaksanaanya,Allah mengutus kedua malaikat yang sedang berdiskusi tadi ke bumi dengan dibekali hawa nafsu yang dimiliki manusia lainya.Mereka turun ke bumi dengan membawa tugas yaitu mengajarkan manusia pengetahuan ilmu sihir yang tujuanya adalah untuk melawan ilmu-ilmu sihir setan dan mengajarkan manusia kebaikan.

Dan mulailah misi mereka mengajarkan ilmu sihir kepada rakyat Babilon dan cara melawan ilmu sihir setan.Akhirnya rakyat Babilon dapat menguasai praktek-praktek ilmu sihir yang diajarkan oleh Harut dan Marut. Dan para tukang sihir jahat dapat dikalahkan oleh rakyat Babilon yang belajar ilmu dari Harut dan Marut,tukang sihir dapat disingkirkan dari negeri Babilon.

Akhirnya Harut dan Marut diberi hadiah kekayaan dan kekuasaan oleh penguasa kerajaan Babilon dan diangkat sebagai guru besar rakyat Babilon.Namun Harut dan Marut sudah mulai lupakarena di dalam dirinya sudah tertanam sifat-sifat manusia yang ditanam oleh Allah,mereka lupa diri dan tidak bisa mengendalikan hawa nafsu.Dengan kehendak Allah datanglah seorang wanita cantik bagaikan bunga (zahrah).Zahrah pun mendatangi ke dua malaikat itu,kedua malaikat itu tertarik dengan kecantikan zahrah hingga timbulah keinginan hasrat,nafsu dan syahwat.

Zahrah berkata "maukah kamu mengucapkan kalimat mantera musyrik".

Harut dan Marut menjawab "tidak,demi Allah,sedikitpun kami tidak mau mempersekutukan Allah untuk selama lamanya".

Zahrah meninggalkan mereka berdua,beberapa saat kemudian datang lagi membawa anak kecil sambil mendekati Harut dan Marut.
Zahrah berkata "bersediakah kamu membunuh anak kecil ini ".

Harut dan Marut menjawab " tentu saja tidak,demi Allah selamanya aku tidak akan membunuhnya ".

Zahrah meninggalkan mereka dan datang lagi sambil membawa arak,setelah merayu mereka yang terbawa hawa nafsu syahwat akhirnya Zhrah berkata " Aku tidak akan mengikutimu sebelum kalian berdua meminum arak ini".

Akhirnya Harut dan Marut meminumnya hingga mabuk dan kemudian mereka berzina dengan Zahrah ,setelah berzina dan masih dalam keadaan mabuk Harut dan Marut membunuh anak kecil itu dan mengucapkan kalimat-kalimat matera musyrik.

Beberapa hari terjadinya skandal ini,datanglah malaikat Jibril dari langit memberitahu Harut dan Marut bahwa tugas mereka di bumi sudah selesai dann mereka dipanggil kembali ke langit oleh Allah untuk melapor.
Jibril berkata "sesungghnya cobaan apakah yang membuat kalian sampai hanyut seperti ini ".
Dengan ketakutan yang dasyat Harut dan Marut kembali ke langit untuk melapor hasil tugas mereka kepada Allah.

Maka sesampainya dihadapan Allah dengan disaksikan para malaikat yang lainya Harut dan Marut melaporkan tugas-tugas mereka sebagai manusia di bumi yan berakhir dengan skandal dosa besar.Saat itu juga seluruh malaikat bertasbih dan beristughfar kepada Allah karena menyadari betapa tidak mudahnya menjadi manusia.

AkhirnyaAllah menutup sidang dengan menawarkan Harut dan Marut pilihan yaitu ingin di azab di dunia atau di akhirat.Harut dan Marut yang mengetahui betapa dasyatnya azab di akhirat tentu saja mereka memilih azab di dunia.

Menurut berbagai kisah Harut dan Marut hingga kini masih merasakan azab dunia dengan keadaan tergantung kaki diatas dan kepala dibawah di wilayah babilon disebuah sumur tua di di dekat gurun.

Ayat Alqur'an yang menceritakan tentang Harut dan Marut surat Albaqarah ayat 102.
Mereka (para setan) mengajarkan sihir kepada para manusia dan apa yyang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut,serta keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan : " sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu) sebab itu janganlah kamu kafir ".Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu ,mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. QS AL BAQARAH 102.




KISAH MALAIKAT YANG DIPATAHKAN SAYAPNYA OLEH ALLAH



Kisah ini terjadi pada saat Nabi melaksanakan Isra' Mi'raj.
Datanglah malaikat Jibril kepada Rasulullah SAW dan berkata
 " Ya Rasulullah,aku telah melihat seorang malaikat di langit berada diatas singgasananya.Disekitarnya terdapat 70 ribu malaikat berbaris melayaninya,pada setiap hembusan nafasnya Allah menciptakan dirinya seorang malaikat.Dan sekarang ini ku lihat malaikat itu berada diatas gunung Qaaf dengan sayapnya yang patah sedang menangis.Kerika dia melihatku ,dia berkata "Adakah engkau menolongku?",
 Aku berkata "apa salahmu?,
Dia berkata "Ketika aku berada di atas singgasana pada malam mi'raj lewatlah padaku Muhammad kekasih Allah,lalu aku tidak berdiri menyambutnya dan Allah menghukumku dengan hukuman ini serta menempatkanku ditempat ini seperti yang kau lihat",
 Malaikat Jibril berkata,"Seraya aku merendahkan diri dihadapan Allah,aku memberinya pertolongan".
Maka Allah berfirman "Hai Jibril,katakanlah agar dia membaca sholawat atas kekasihKu Muhammad SAW".
Malaikat Jibril berkata lagi,"Kemudian malaikat itu membaca shalawat kepadamu dan Allah mengampuninya serta menumbuhkan kedua sayapnya,lalu menempatkanya lagi diatas singgasananya."

Melalui kisah tersebut diatas betapa Agungnya shalawat,dan betapa pentingnya kita berdiri untuk menyambut dan menghormati saat Mahlul Qiyam atas kedatangan Rasulullah SAW ,itulah sebabnya mengapa pada saat pembacaan shalawat Nabi pada acara tertentu kita harus berdiri atau jumeneng,disini kita sudah tau sejarahnya.

Dikutip dari : 
Ktab Mukasyafatul Qulub BAB XIX halaman 143,karangan Hujjatul Islam Al Imam Abu Hamid Mihammad bin Muhammad bin Muhammad Al Ghazali Ath Thurthusy












Rabu, 05 Juli 2017

ISTIGHOTSAH



Tulisan ini saya ambil dari berbagai sumber baik dari guru,ustadz,buku dan internet.

Kata istighotsah berasal dari Al-ghouts yang berarti pertolongan,dalam ilmu shorof  kalimat tersebutmengikuti pola istaf'ala atau istif'ala yang berarti mencari,meminta atau permohonan.Maka istighotsah yaitu memohon pertolongan (kepada Allah).Memohon pertolongan kepada Allah sudah pasti kita harus ada pendekatan salah satunya yaitu dengan cara istighotsah,dalam surat Al-anfal ayat 9 disebutkan "( Ingatlah wahai Muhammad) ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu lalu Dia mengabulkan permohonanmu" QS: Al anfal 9.
Ayat tersebut menjelaskan peristiwa ketika Nabi Muhammad memohon bantuan kepada Allah pada saat perang Badar ketika saat itu kekuatan musuh tiga kali lipat jumlahnya dari pasukan islam.Kemudian Allah mengabulkan permohonan Nabi dengan memberi bantuan pasukan berupa seribu pasukan malaikat.
Ulama-ulama klasik di Indonesia khususnya di pondok-pondok pesantren secara turun temurun melakukan istighotsah sebagai cara pendekatan dan permohonan suatu doa kepada Allah.Para santri secara turun temurun tetap menjaga istighotsah walaupun zaman telah modern seperti sekarang ini.

Istighotsah juga disebutkan dalam hadits Nabi :
"Sesungguhnya matahari akan mendekat ke kepala manusia di hari kiamat,sehingga keringat sebagian orang keluar hingga mencapai separuh telinganya,ketika mereka berada pada kondisi seperti itu mereka beristighitsah (memohon pertolongan) kepada Nabi Adam,kemudian Kepada Nabi Musa kemudian kepada Nabi Muhammad. (H.R.Al-bukhori).

Dibawah ini ada serangkaian kalimat atau bacaan-bacaan dalam istighotsah,dalam istighotsah ada perbedaan bacaan dibeberapa tempat,daerah atau pondok pesantren akan tetapi intinya sama yaitu memohn pertolongan kepada Allah.



NB:
 Acara istighotsah di Majelis Ta'lim Ar-rahman pringsewu dilaksanakan setiap malam Jum'at Kliwon,acara tersubut dilaksanakan secara rutin oleh jamaah-jamaah Ar-rahman pringsewu.Bagi anda yang berminat bisa bergabung dengan kami di Yayasan Ar-rahman Pringsewu d/a Jl.pemda.Pringsewu gang Pasir Luhur III desa Bulusari.

Facebook : https://mbasic.facebook.com/arrohman.arrohman.33633?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C2839158127











ZAKAT HARTA 1.      Syarat wajib zakat. Orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat harta ( maal ) disyaratkan sebagai berikut : a.   ...